Kejari Lhokseumawe Musnahkan 8,1 Kilogram Sabu dengan Cara Diblender

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,1 kilogram yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan berlangsung di kantor Kejari Lhokseumawe. Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, Kejari Lhokseumawe juga memusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 233,94 gram. Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 34 perkara periode Juli 2021 hingga Maret 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi barang terlarang tersebut agar tidak bisa digunakan.

"Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan juga merupakan eksekusi putusan hakim pengadilan," kata Miftah dikutip Antara, Kamis, 10 Maret.

Miftah mengatakan pemusnahan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat dapat menjadi lebih sadar, sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana narkotika maupun obat terlarang," kata Miftah.