Rahmat Effendi Diduga Perintahkan Ajudannya Bertemu Kontraktor maupun ASN di Pemkot Bekasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas pada Rabu, 9 Maret kemarin.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RE dkk yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, Ajudan Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Maret.
Dari pemeriksaan itu, sambung Ali, penyidik mendalami sejumalah hal. Termasuk adanya perintah dari Pepen untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak seperti kontraktor dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan berupa arahan dari Tsk RE untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan beberapa pihak kontraktor maupun ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga:
- KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Proyek Pengadaan Polder di Kota Bekasi
- Pemberi Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang
- Kasusnya Belum Selesai, KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi dkk
- Fantastis! Bareskrim Sita Rp1,5 Triliun Aset Tersangka Investasi Ilegal, Termasuk Indra Kenz dan Doni Salmanan
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.