PDIP Sebut Banding Anies Soal Putusan PTUN Pengerukan Kali Mampang untuk Bersihkan Namanya

JAKARTA - Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdsan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyebut pengajuan banding memang merupakan hak Anies sebagai kepala daerah.

Meski demikian, Gilbert menduga banding yang diajukan hanyalah dalih Anies untuk membersihkan namanya dari kekalahan atas gugatan warga korban banjir Kali Mampang tersebut.

"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov DKI? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena (pengerukan Kali Mampang) itu kewajiban," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu, 9 Maret.

Terpisah, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI August Hamonangan memandang pengajuan banding justru menunjukan karakter Anies sebagai pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.

"Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan aja warga. Ini menunjukkan, Beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja," ungkap August.

Augus menyebut Anies seharusnya sadar. Daripada sibuk mengurusi perkara hukum seperti ini, lebih baik Anies fokus menjalankan program pengendalian banjir dan bukan malah melawan warganya sendiri.

"Pendapat kami lebih baik Pak Anies fokus buktikan bahwa beliau bekerja. Masih banyak PR yang harus dikejar. Mungkin Pak Anies Pusing, tapi ini sudah menjadi tugas beliau. Amanah dari masyarakat Jakarta. Pekerjaan-pekerjaan ini harus dituntaskan sebelum Pak Anies lengser. Jangan sampai, karena kerja tidak tuntas, masyarakat harus bolak-balik PTUN lagi," urainya.

Dalam hal ini, PTUN Jakarta telah menghukum Anies yang kalah gugatan dengan memerintahkan untuk mengeruk total Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir besar pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2021, dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

Namun, per tanggal 8 Maret 2022, Anies mengajukan banding dalam perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tersebut.