Korban Terorisme Masa Lalu di Aceh Dapat Kompensasi Rp1,13 M, Gubernur Nova: Negara Hadir

BANDA ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi kepada sembilan korban terorisme masa lalu di Aceh sebesar Rp1,13 miliar.

Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh berjumlah 11 permohonan, di mana sembilan orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara.

“Sembilan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lamkabeu, Aceh Besar di mana kompensasi ini diberikan untuk satu orang luka berat dan delapan korban lainnya luka sedang,” katanya di sela-sela penyerahan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh yang berlangsung di Pendopo Gubernur dan diserahkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama dirinya dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo dilansir Antara, Rabu, 9 Maret.

Ia menjelaskan kompensasi untuk sembilan korban tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu (KTML) yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Ia menyebutkan sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda dengan total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah sebesar Rp59.220.000.000.

“Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020,” katanya.

Ia mengatakan sejak Undang Undang tersebut lahir, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” kata Achmadi.

Pihaknya berharap kompensasi tersebut dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.

“LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo juga berharap ada langkah-langkah pemerintah daerah seperti Dinas UKM dan Koperasi Pemprov Aceh, agar dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi sehingga kompensasi yang telah diberikan dari Negara dapat dimanfaatkan oleh korban secara lebih produktif.

Anton juga mendorong Pemprov Aceh dapat mensinergikan program bantuan sosial, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan sehingga dapat diakses oleh korban kejahatan di wilayah Aceh.

Ada pun biaya kompensasi yang diberikan terdiri dari luka ringan senilai Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta dan luka berat Rp210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.

“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” katanya.

Ia menambahkan LPSK juga memberikan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial kepada korban terorisme masa lalu.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih kepada LPSK dan semua pihak terkait yang telah menuntaskan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh.

"Pemberian kompensasi ini merupakan bagian negara hadir dalam memberikan perhatian kepada korban dan kebijakan ini juga selaras dengan kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan korban konflik secara komprehensif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia berharap penyelesaian yang dilakukan tersebut dapat terus berlanjut dalam konteks negara hadir dalam memberikan perhatian kepada khususnya korban terorisme.