Alasan Anies Banding Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang, Sebut Pertimbangan Hakim Kurang Cermat

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.

Dalam hal ini, PTUN Jakarta telah menghukum Anies yang kalah gugatan dengan memerintahkan untuk mengeruk total Kali Mampang. Gugatan ini diajukan oleh warga korban banjir Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta menjelaskan Anies mengajukan banding lantaran menganggap pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan terkait pengerukan Kali Mampang kurang cermat.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan dalam pesan singkat, Rabu, 9 Maret.

Menurut Yayan, majelis hakim PTUN, dalam putusannya, salah satunya tak mempertimbangkan pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang sebagian sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI sebelum putusan keluar.

"Yang perlu direviu antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang audah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.

Awalnya, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Disebutkan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas. Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300. Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut adalah mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Pihak Pemprov DKI mengklaim telah mulai mengerjakan pengerukan Kali Mampang sebelum putusan PTUN Jakarta keluar. Pengerukan Kali Mampang sampai saat ini masih berjalan.