Anies Banding Putusan PTUN, Penggugat: Pak Anies Tak Berempati pada Warga yang Trauma Jadi Korban Banjir
JAKARTA - Kuasa hukum penggugat yang menjadi korban banjir Jakarta, Francine Widjojo menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang hingga tuntas.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata kuasa hukum penggugat Francine Widjojo dalam keterangan pers di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 9 Maret.
Francine yang menjadi perwakilan tim advokasi solidaritas untuk korban banjir itu mengatakan Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding melawan warga sesuai perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang agar tuntas hingga ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
"Pak Anies tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine Widjojo.
Menurut dia, gugatan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.
Baca juga:
- Penonton MotoGP Mandalika Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Meski Tak Wajib PCR-Antigen
- Pemerintah Diingatkan Tak Buru-buru Longgarkan Aturan Pencegahan COVID-19 Meski Kasus Melandai
- Pro Kontra Penghapusan Syarat Wajib Tes Antigen dan PCR, Harus Dihentikan jika Kasus Naik
- ASDP Sesuaikan Aturan Tak Lagi PCR-Antigen Perjalanan Kapal Ferry di Jawa-Bali
Normalisasi sungai itu, kata dia, berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya, imbuh dia, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar dua meter.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," katanya.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," imbuh Francine.