Bikin Surat Palsu Hasil Tes Antigen Belasan Peziarah ke Bali, Pemilik Kinik di Banyuwangi Ditangkap Polisi
BANYUWANGI - Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat rapid test antigen.
Surat itu diterbitkan Klinik Pratama SWT yang berlokasi di Kelurahan Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi.
Penanggung jawab klinik berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan dugaan pemalsuan itu terungkap pada Jumat 4 Maret.
Saat itu polisi mengamankan rombongan bus peziarah yang hendak menyeberang ke Bali. Rombongan itu berisi 44 orang dan masing-masing membawa surat hasil rapid.
"Dari hasil validasi Klinik Kesehatan Pelabuhan ASDP Ketapang, 16 diantaranya tidak tervalidasi. Hasil penyelidikan terungkap ternyata 16 orang itu diduga hasilnya palsu karena tidak dilakukan swab," kata Nasrun Senin 7 Maret.
Baca juga:
- Biaya Pembangunan Sirkuit Formula E Bengkak Jadi Rp60 Miliar, Wagub: Karena Dibuat Permanen, Jadi Lebih Baik
- Protes Invasi Moskow ke Ukraina, Lebih dari 4.300 Pengunjuk Rasa Ditahan Polisi Rusia
- Pemberlakuan VoA alias Visa Bebas dan Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali, Bandara Ngurah Rai Siapkan 8 Konter
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi. Polisi tengah mendalami kasus itu dan mencoba mengusut perihal izin operasi dari klinik Pratama SWT.
"Perihal izin operasi dari klinik masih kita dalami, Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dia ntaranya surat bukti hasil rapid antigen berjumlah 44 lembar, mobil operasional klinik dan uang bukti transaksi," katanya.