Selama 2 Minggu, Polres Metro Tangerang Tangkap 27 Pelaku Curanmor Berikut Penadah dan Pemalsu STNK
TANGERANG - Sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tangerang yang terjadi sejak 15 Februari 2022 hingga saat ini.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Komarudin mengatakan, dari puluhan pelaku itu terdiri dari pemetik (eksekutor) hingga penadah.
"Di mana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak dua Minggu kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Senin, 7 Maret.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim patroli mengamankan dua orang pelaku pada 15 Februari. Ketika itu, kata Komarudin, mereka mencari sasaran di lokasi yang mereka tuju.
"Kedua pelaku sedang berputar putar di wilayah kota Tangerang dan dihentikan oleh petugas kami. Dari tangan pelaku, diamankan 2 set kunci letter T, kemudian 1 buah sajam jenis golok, kemudian senjata api mainan," katanya.
Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga:
- Terungkap, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Hamil 6 Bulan di Tegal, Mengaku Kesal Dibandingkan dengan Pria Mapan
- Dilaporkan Warga, ‘Jenderal Bintang Tiga’ Ditangkap Anggota Polsek Duren Sawit karena Peras Wanita
- Gerombolan Bikers Supermoto Mengaku Tidak Tahu kalau Mereka Masuk Tol, Polisi Beri Sanksi Tilang dan Motor Ditahan
Adapun lokasi curanmor di luar wilayah Kota Tangerang seperti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan puluhan. Dari sana kami berhasil mengamankan sampai saat ini sebanyak 52 kendaraan bermotor roda 2," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pelaku memalsukan STNK dengan mengubah nomornya menggunakan silet, sesuai dengan nomor kendaraan hasil curanmor.
"Berdasarkan pengakuannya sudah menjual lebih dari 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per STNK," tandasnya.