Bupati PPU Diduga Ikut Campur Proses Lelang Proyek, Minta Imbalan Uang ke Swasta Jika Mau Menang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ikut campur dalam proses lelang proyek di wilayahnya.

Dugaan ini didapat setelah penyidik memeriksa dua saksi yaitu Kepala Bidang Cipta Karya PPU, Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga PPU, Petriandy Pongatan Pasulu alias Riyan. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan Tsk AGM dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 5 Maret.

Selain Ricci dan Petriandy, penyidik juga memeriksa Ketua Dewas PDAM PPU, Asdar. Dari pemeriksaan itu, komisi antirasuah menelisik banyaknya fee proyek dari kontraktor yang diterima Abdul Gafur.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh Tsk AGM dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," ujarnya.

Hanya saja, Ali tak memerinci lebih jauh total uang tersebut. Saat ini, seluruh penerimaan yang dilakukan bupati nonaktif itu masih dalam penyidikan.

Sebenarnya, KPK juga berencana akan memeriksa tiga saksi lainnya yaitu mantan Direktur Perusda Benua Taka, Wahdiyat dan Boy Loruntu. Keduanya mengonfirmasi tak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Sementara seorang saksi dari PT Kaltim Naga 99, Muh. Syaiun tidak hadir tanpa konfirmasi. "KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.