2 Pekan Bergerak di Lapangan, Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 4 Penadah
ACEH - Polres Lhokseumawe, Aceh menyita belasan sepeda motor curian serta menangkap tiga terduga pelaku dan empat terduga penadah hasil kejahatan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan tiga pelaku masing-masing SB, YZ dan EF. Sedangkan empat penadah adalah MZ, WY, ML dan AM.
"Sebanyak 13 sepeda motor dengan tujuh pelaku merupakan kasus yang diungkap jajaran Polres Lhokseumawe dalam dua pekan terakhir," kata Eko di Lhokseumawe, Antara, Jumat, 4 Maret.
Dari tujuh pelaku tersebut, dua di antaranya SB dan YZ merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum. SB merupakan residivis pencurian sepeda motor dan YZ residivis pencurian ternak.
"Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta per unitnya," kata AKBP Eko Hartanto menyebutkan.
AKBP Eko Hartanto mengatakan barang bukti sepeda motor beserta tujuh pelaku tersebut merupakan pengungkapan 11 laporan polisi jajaran Polres Lhokseumawe.
Menurut AKBP Eko Hartanto, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan informasi masyarakat serta kerja keras jajaran, sehingga pelaku dan barang bukti bisa diamankan.
Baca juga:
- Pencuri di Kosan Cengkareng Ternyata Sakit Hati Oleh Korbannya, Hanya Obral Janji Ingin Belikan Handphone
- Kawanan Perampok Curi Pikap di Asahan Sumut, Saat Mencuri Mobilnya Didorong
- Pencuri Hewan Kerbau yang Bikin Resah Warga Pandeglang Akhirnya Ditangkap
- BMKG Sebut Perubahan Iklim Global Berikan Dampak untuk Indonesia
Para pelaku terancam dijerat melanggar pasal 363 ayat (2) jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami ingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan agar lebih berhati-hati memarkir sepeda motornya baik itu di rumah mau di tempat umum. Bagi yang kehilangan segera membuat laporan polisi," kata Eko.