Mangkir Hari Ini, Pekan Depan Bareskrim Periksa YouTuber Erwin Laisuman di Kasus Binomo

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami afiliator lain dalam kasus dugan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Salah satunya YouTuber Erwin Laisuman yang bakal diperiksa pekan depan.

"Iya, sudah kita panggil untuk Selasa depan," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret.

Penjadwalan pemeriksaan pada pekan depan ini, kata Candra, dikarenakan Erwin Laisuman tak hadir pada agenda pemeriksaan pada hari ini.

Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi. Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal Binomo. "Betul (diperiksa sebagai saksi, red)," kata Candra.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Ketua SWI Tongam L. Tobing sudah memanggil lima orang berstatus influencer yang diduga kuat terafiliasi dengan platform keuangan ilegal. Satgas memperkirakan kelima orang tersebut memiliki pengaruh kuat karena punya pengikut yang cukup banyak.

“Kelima orang itu adalah Indra Kenz (Indra Kesuma), Kenneth William, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Doni Salman (Doni Muhammad Taufik). Pada saat pertemuan kami menyampaikan kepada mereka untuk menghentikan semua kegiatan promosi dan training serta menghapus konten-konten di media sosial mereka. Lalu, mereka kami minta menandatangani surat pernyataan untuk menghapus semua konten-konten itu” kata Tongam, 21 Februari lalu.

Kepada mereka, Ketua SWI meminta influencer maupun afiliator lain untuk tidak mempromosikan atau membagikan materi terkait dengan aktivitas keuangan ilegal maupun broker di luar negeri.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, dalam kasus Binomo ini penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun