KPK Pastikan Tak Hanya Penjarakan Pelaku Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak hanya memenjarakan koruptor tapi juga akan membuat mereka jera dengan cara lain. Salah satunya, dengan merampas aset mereka yang berasal dari hasil korupsi.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penjeraan sekaligus upaya memulihkan kerugian negara setelah dikorupsi oleh mereka yang tak bertanggung jawab.
"Ke depan, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi sehingga dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 4 Maret.
Ali mengatakan ada sejumlah upaya yang dilakukan oleh KPK untuk mengejar pemulihan aset dari para koruptor. Salah satunya dengan mengoptimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi maupun unit lainnya.
"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi," jelasnya.
Baca juga:
- Keluhkan Harga Gas Elpiji 12 Kilogram yang Sudah Tembus Rp200.000, Warganet: 'Terima Kasih' Jokowi, Presiden yang Merakyat
- London Sumatra, Perusahaan Sawit Milik Konglomerat Anthony Salim Raup Pendapatan Rp4,53 Triliun dan Laba Rp991,24 Miliar di 2021
- PGN dan PIM Kembangkan Bisnis Gas Dukung Penurunan Emisi Karbon
Dengan cara ini, diharapkan ke depannya koruptor bisa jera. Selanjutnya, para mantan koruptor yang sudah merasakan dinginnya penjara dan perampasan aset bisa menceritakan pengalaman mereka sebagai pesan antikorupsi.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," ujar Ali.
"Tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya," pungkasnya.