Legislator PDIP Sarankan RUU TPKS Akomodir Kekerasan Seksual di Medsos
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP di DPR Rieke Diah Pitaloka menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat memperluas jangkauan dan mengakomodir aduan kekerasan seksual yang terjadi di media sosial atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Hal ini dikatakan Rieke seiring meningkatnya kejahatan seksual melalui jejaring sosial.
"Saya tidak akan bosan memohon bantuan kepada pakar hukum agar substansi RUU TPKS juga menjangkau adanya kemungkinan media sosial dijadikan senjata bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya," ujar Rieke dalam diskusi daring, Minggu, 27 Februari.
Anggota Komisi VI DPR itu menjelaskan, kekerasan seksual yang terjadi di media sosial memperlihatkan bagaimana teknologi telah mengakibatkan kekerasan seksual dapat berjalan menjadi lebih cepat, lebih masif, dan lebih terdistribusi. Termasuk, dengan konten-konten yang seolah tidak ada batasannya di dunia Maya.
Bahkan, kata Rieke, di hadapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), korban justru dapat menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan pengalamannya dalam melakukan advokasi korban kekerasan seksual.
"Jangan sampai hukum itu malah memberikan keleluasaan kepada pelaku kekerasan seksual, bukan melindungi korban, bukan menjadi pegangan korban dan keluarganya," tegas Rieke.
Baca juga:
Menurut Rieke, upaya advokasi tidak cukup dilakukan oleh dua bahkan sekelompok orang saja. Tapi harus ada jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual.
"Itu juga harus dilakukan di mana saja, termasuk di ruang akademik. Ruang hukum apalagi," katanya.
Oleh karena itu, Rieke menggunakan teknologi untuk membantu pihaknya dalam menyampaikan gagasan perlawanan terhadap kekerasan seksual ke publik.
"Dukungan yang kami galang melalui media sosial tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga termasuk luar negeri," demikian Rieke.