Khawatir Adanya Klaster Pilkada, Ketua DPR Minta Kampanye Dilakukan Secara Kreatif

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani khawatir, abainya protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 akan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Dia meminta, pelaksanaan tahapan pesta demokrasi 5 tahunan ini bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdapat 243 bakal calon kepala daerah yang diduga melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Temuan dugaan pelanggaran itu terjadi pada masa pendaftaran calon Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada Jumat, 4 September hingga Minggu, 6 September. Ada 141 bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada hari pertama dan 102 bakal calon yang melanggar pada hari kedua.

"Perketat protokol cegah COVID-19 agar pilkadanya berhasil, sukses, berjalan lancar, tidak ada klaster COVID-19 di pilkada," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September.

Selain meminta calon kepala daerah menerapkan protokol kesehatan, pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2020 diminta kreatif saat pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan sejak 26 September hingga 5 Desember.

"Kampanye pilkada harus semakin kreatif, agar visi dan misi calon tetap tersampaikan ke masyarakat dan protokol cegah Covid-19 harus tetap terjaga," ungkap Ketua DPP PDIP ini.

Kampanye kreatif ini, salah satunya adalah dengan mengganti pertemuan-pertemuan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian, para calon kepala daerah, pendukung, dan masyarakat harus saling mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan.

"Semua aktivitas kampanye harus dilakukan dengan menggunakan masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Batasi pertemuan-pertemuan berkerumun," tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah tak punya rencana untuk menunda Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember. 

"Tidak ada rencana untuk menunda pilkada ini karena kita baru saja mulai dan ini harusnya bisa terkendali dengan baik dengan kerja sama semua pihak," kata Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring dan ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 10 September.

Dia mengatakan, demi menjalan pilkada yang aman dari penularan COVID-19 sudah ada sejumlah pihak kementerian dan lembaga yang berwenang mengurus. Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurus stabilitas keamanan pemilu, kemudian aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri.

"Ada juga KPU yang mempersiapkan dan memimpin implementasi dari kegiatan pemilihan serentak ini dan ada Bawaslu yang menyusun standar dan pengawasannya. Ada juga ada pemerintah daerah tentunya yang melakukan koordinasi dan komunikasi untuk aspek-aspek vital yang mendukung penyelenggaraan pemilihan," ungkapnya.

Wku menjelaskan tiap calon kepala daerah memang memiliki hak untuk melakukan kampanye. Namun ada sejumlah hal yang harus ditaati termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. 

"Metode kampanye yang diperbolehkan yaitu pertemuan terbatas di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jarak 1 meter dan tentunya disesuaikan juga dengan besar ruangan," jelas Wiku sambil menambahkan kampanye ini juga bisa dilakukan secara daring.

Lebih lanjut, untuk membantu pemerintah mengkampanyekan protokol hidup sehat maka alat peraga kampanye bisa diganti dengan masker, sarung tangan, pelindung wajah, maupun hand sanitizer. 

Jika dalam pelaksanaannya, calon kepala daerah ingin melakukan kampanye dengan cara yang berbeda maka diharuskan untuk melakukan pelaporan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.