Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Azis divonis 3,5 tahun penjara setelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang bekerja sama dengan seorang advokat, Maskur Husain. Penyuapan ini dilakukan untuk mengamankan namanya dalam dugaan korupsi yang tengah diusut oleh komisi antirasuah.

"Informasi yang kami peroleh terdakwa M. Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Februari.

Sama seperti Azis, Ali mengatakan, KPK juga mengambil langkah yang sama. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mempelajari fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim di mana seluruh analisa yuridis telah dipertimbangkan.

"Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," tegasnya.

KPK berharap setelah ini, salinan dan petikan putusan hakim segera dikirim. Hal ini bertujuan untuk melengkapi syarat administrasi eksekusi.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.