Tak Ingin Suaminya Direbut, Sumartinah Ancam Seorang Wanita Muda Pakai Gunting di Kafe Daerah Cipondoh
TANGERANG - Seorang wanita bernama Sumartinah (35) diamankan pihak kepolisian atas dugaan kekerasan terhadap seorang wanita yang lebih muda 10 tahun, bernama Iseu Aisya (25).
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rochim membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Rochim, insiden itu terjadi di sebuah kafe daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa, 22 Februari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian itu berawal saat Sumartinah (terduga pelaku) menuduh Iseu Aisya telah selingkuh dengan suaminya. Cekcok mulut pun terjadi. Sumartinah naik pitam karena suaminya merasa direbut oleh wanita yang lebih muda. Sumartinah pun akhirnya menampar Iseu sebanyak dua kali.
“Menuduh Korban telah selingkuh dengan suami terduga pelaku, sehingga terjadi cekcok di antara terduga pelaku dengan korban. Sumartinah Menampar pipi Korban sebanyak 2 dua kali,” kata Rochim saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Februari.
Baca juga:
- Setelah Dipukuli Hingga Akhirnya Tewas: STNK Mobil Wiyanto Halim Hilang, Keluarga Kira Sudah Diamankan Polisi, Ternyata Tidak
- Satu Bulan Kematian Wiyanto Halim: Keluarga Masih Belum Lega karena Polisi Belum Perlihatkan CCTV yang Merekam Korban dari Awal Kepergian
- Heboh Pengangkatan Hercules Jadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Ini Jawaban Kepala BP BUMD DKI Jakarta
- Penyuntik Filler Payudara Ilegal yang Tewaskan Wanita di Hotel, Ternyata Beli Cairan Silikon di Toko Kimia
Rochim melanjutkan, selain menampar pipi Iseu, Sumartinah juga mengancam dengan benda tajam seperti gunting. Iseu pun takut, sehingga dia menceburkan diri ke Danau Cipondoh, Kota Tangerang.
“Mau membunuh korban dengan sebuah gunting, sehingga korban ketakutan dan melompat ke Danau Cipondoh bermaksud untuk menyelamatkan diri,” katanya.
Setelah kejadian itu, Iseu melapor ke Polsek Cipondoh. Atas laporan itu polisi melakukan penangkapan terhadap Sumartinah di hari yang sama.
“Diamankan barang bukti 1 buah gunting dan 1 buah handpone. Pelaku juga dijerat Pasal 351 KUH Pidana Sub Pasal 335 KUH Pidana,” tandasnya.