Kemnaker Bilang, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 22 Februari.
Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.
Bahkan menurut Chairul, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.
Baca juga:
- Karyawan Wajib Baca! Anggaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Ternyata Diambil dari Dana PEN 2022
- Presiden Minta Aturan JHT Direvisi, DPR: Tanda Jokowi Peka Terhadap Pekerja
- Setelah Dipanggil Jokowi, Menteri Ida Fauziyah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua 56 Tahun
- Pemerintah Sudah Benar Soal JHT, Data BPS: Hampir 15 Juta Orang Berusia 60 tahun ke Atas Masih Bekerja dan Hanya 55 Persen Bermimpi Pensiun
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.