DPR Minta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasi JKP
Gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera merealisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.

Komisi IX mengingatkan realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sekaligus menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 April.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyatakan dalam pelaksanaan Program JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan dua poin penting.

“Poin pertama, Komisi IX mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan infrastruktur,” ujar Ansory.

Termasuk, sambungnya, database kepesertaan sehingga Program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta. 

"Poin kedua, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan time table integrasi data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP," tutur politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan perkembangan Permenaker yang menjadi aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP tersebut. 

Ida menjelaskan, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021 tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Proses yang sama  tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran. 

PP nomor 37 tahun 2021 ini, kata dia, juga mengamanatkan Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Ida mengungkapkan, valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP. Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM. Serta, PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

“Revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Sementara, revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi. Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku,” jelas Menaker.