Wali Kota Banjarmasin: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru Keputusan Tiba-tiba
BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.
"Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba," ujar Ibnu Sina, di Banjarmasin dikutip Antara, Selasa, 22 Feebruari.
Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode jalan ini hingga 2024 nanti merasa tidak pernah dilibatkan hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR pada 15 Februari 2022.
"Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa," ujar Ibnu Sina.
Yang dirinya tahu, kata Ibnu Sina, keputusan disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB (2005--2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
"Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi," katanya lagi.
Kenapa dia yakin hal itu, karena Ibnu Sina menyatakan terlibat langsung pada keputusan RPJMD saat itu, karena sebagai anggota legislatifnya.
"Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi," ujarnya.
Baca juga:
Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel, sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi.
"Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini," katanya.
Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya," kata Ibnu Sina.
Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Februari, resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.
Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.