Bagikan:

BANJARMASIN - Pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) mengubah status Kota Banjarmasin tidak lagi sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

DPRD Kota Banjarmasin tak tinggal diam dengan memohon peninjauan ulang alias judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang yang mengikat status Kaltim tersebut.

"Kita bersepakat berjuang dengan semangat "waja sampai kaputing" mengembalikan Ibu kota Provinsi Kalsel di Banjarmasin," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya di Banjarmasin, Jumat 25 Maret.

Semangat "waja sampai keputing" adalah slogan pejuang Kalsel, artinya haram menyerah sampai akhir, dianalogikan Harry untuk upaya menggugat undang-undang nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke MK.

Karena dalam UU nomor 8 tahun 2022 yang resmi ditetapkan tersebut menyebutkan Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjabaru, tidak lagi di Kota Banjarmasin, sebagai kota ibu kota provinsi berusia 495 tahun.

Dukungan Pemkot Banjarmasin menggugat keputusan pemindahan ibu kota provinsi ini dikatakan Harry didukung semua fraksi di DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan pada 24 Maret 2022.

Kenapa 8 fraksi di DPRD menyatakan pihaknya satu suara mendukung itu, ucap Harry, karena pihaknya menilai mekanisme terbentuknya undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.

"Sehingga perlu dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal khususnya berkaitan pemindahan Ibu kota yang tidak melibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam perumusan dan pembahasan itu," ujarnya, mengutip Antara.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pun mengapresiasi dukungan pihak DPRD Kota Banjarmasin atas langkah pemerintah kota membawa permasalahan pemindahan ibu kot provinsi ini ke MK.

"Dengan dukungan dewan ini, maka langkah kita melakukan "judicial review" ini makin mantap dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik bagi Banjarmasin," ujarnya.

Dia pun menyampaikan, bahwa "judicial review" terhadap UU tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil. "Bahwa UU nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang di dalamnya memuat pasal pemindahan Ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, pasal itu yang akan kita uji," tutur Ibnu Sina.

Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah bersama Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin dalam menyampaikan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.

"Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu," sambungnya.

Pihaknya berharap, dengan semangat seluruh elemen dan pihak yang terlibat serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud.