Sempat Kritis, Penyidik KPK Meninggal Akibat COVID-19
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Komisaris Polisi Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia. Setelah sebelumnya dia terinfeksi COVID-19 dan menjalani perawatan di RS Kramat Jati.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah menjalani perawatan, Pandu dinyatakan sembuh dari COVID-19. Namun, kondisi kesehatan Kompol Pandu kembali memburuk hingga pada akhirnya menghembuskan napas terakhir.
"KPK berduka sedalam dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu, 13 September 2020 jam 15.03 wib atasnama Kompol Pandu Hendra Sasmita, SIK yang wafat akibat sakit," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 13 September.
Baca juga:
Ali berharap, keluarga almarhum diberi ketabahan. "Semoga seluruh amal baiknya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil swab test di lingkungan KPK, tercatat terdapat 69 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Pasien sembuh sebanyak 31 orang dan pasien yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang.
Adapun swab test di lingkungan lembaga antirasuah tersebut dilakukan terhadap 1.901 orang sejak 7 hingga 11 September 2020
"Dalam rangka untuk terus berupaya menghentikan penyebaran COVID-19, hari ini KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga area lokasi yaitu Gedung KPK Kuningan C1,Gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya," ucapnya.
KPK juga mengimbau, kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin.
Ali berujar, penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap di lakukan dalam situasi pandemi saat ini. Sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko tertular COVID-19. Hal ini karena menurut ketentuan UU ada batasan waktunya.
"Sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat, baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," ucapnya.