KPK Terus Selidiki Keterlibatan Azis Syamsuddin di Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Termasuk, menyelidiki peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri usai Azis divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hingga saat ini penyelidikan masih terus berlangsung," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 18 Februari.
Jika dari penyelidikan itu didapat bukti permulaan cukup maka KPK akan mengusutnya sampai tuntas. Siapapun yang terlibat, sambung Ali, akan ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Pikirkan Langkah Lanjutan
- Kata Hakim Fazhal Hendri, Korupsi Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Telah Merusak Citra Parlemen
- KPK Minta Hakim di Kasus Azis Syamsuddin Adil dan Independen, Ada Apa?
- Lewat 2 ASN Pemkot Bekasi, KPK Cari Tahu Dugaan 'Sunat' Pemotongan Penghasilan Pokok untuk Rahmat Effendi
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.
Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya di Lampung Tengah.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.