Lewat 2 ASN Pemkot Bekasi, KPK Cari Tahu Dugaan 'Sunat' Pemotongan Penghasilan Pokok untuk Rahmat Effendi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemotongan penghasilan pokok aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi untuk Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi yaitu, staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Bekasi Syarif dan Sau Mulya. Keduanya diperiksa pada Kamis, 17 Februari kemarin.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa untuk tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari.
Ali mengatakan sejumlah hal didalami oleh penyidik terhadap Syarif dan Sau Mulya. Termasuk perihal pemotongan penghasilan uang pokok para ASN.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," ungkapnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami aliran uang Pepen ke sejumlah acara di Kota Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga:
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.