Ternyata, Adam Deni Positif COVID-19, Ditempatkan di Sel Khusus Isolasi Rutan Bareskrim Polri
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ilegal akses, Adam Deni, dinyatakan positif COVID-19. Dia terkonfirmasi terjangkit sekitar dua hari lalu.
"Iya Adam Deni positif COVID-19," ujar pengacara Adam Deni, Susandi kepada VOI, Jumat, 18 Februari
Saat ini, Adam Deni menjalani isolasi mandiri di rutan Bareskrim Polri. Dia ditempatkan di sel khusus isolasi. "Sudah ditangani Bareskrim. Saat ini dirawat di sel khusus untuk isoman," kata Susandi.
Sementara dalam proses penanganan kasusnya, Bareskrim sudah melimpahkan tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni dan barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga, kasus dugaan ilegal akses itu bakal segera masuk ke tahap persidangan.
"Kita lakukan tahap dua sore tadi," kata Gatot.
Baca juga:
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Adam Deni Segera Sidang Soal Ilegal Akses
- Adam Deni Didemo di Bali, Massa Minta Polisi Usut Jari Tengah ke Foto Jokowi
- Jadi Saksi Fakta di Sidang Jerinx, Dokter Tirta Sebut Adam Deni Stres
- Data Terkuak! 20 Juta Orang Belum Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Padahal Sudah Lewat 1-5 Bulan
Ada pun, Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ilegal akses, pada 1 Februari. Dia mengunggah dokumen milik orang lain ke media sosial.
Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022. Pelapornya berinsial SYD.
Usai pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan untuk menahan Adam Deni selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim. Dia dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.