Kejagung Utus Jampidsus Hadiri Gelar Perkara Kasus Suap Djoko Tjandra di KPK

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengutus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono untuk menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, Jumat, 11 September.

"Rencananya yang hadir mengikuti koordinasi dan supervisi itu adalah pak Jampidsus, Direktur Penyidikan, dan tim yang menangani perkara antara lain perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM, kemudian atas nama tersangka JST dan atas nama tersangka AIJ," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis, 10 September.

Kata dia, KPK memliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Sehingga, kejaksaan bakal memenuhi undangan ekspos ini dan menjelaskan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut.

"Mudah-mudahan besok tidak ada halangan. Kegiatan itu bisa dilaksanakan dan tentu penyidik atau pun nanti secara kelembagaan pak Jampidsus akan menjelaskan seluas-luasnya yang nntinya barangkali nanti dapat supervisi ataupun ada masukan-masukan dari KPK yang mempunyai tugas dan fungsi seperti itu," papar Hari.

Sementara, soal kemungkinan penanganan perkara itu bakal diambil alih KPK, Hari tak menjawab dengan lugas. Hanya dikatakannya, pada ekspos sebelumnya, KPK telah menyatakan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan alur atau on the track.

"KPK melihat apabila penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik pada Jampidsus on the track, kemudian pengambikan sesuai dengan Pasal 10 A UU KPK nomor 19 tahun 2019 belum memenuhi, maka tentu masih diserahkan kepada penyidik Kejaksaan," kata dia.

KPK sebelumnya mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada Jumat, 11 September. 

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, undangan ini berkaitan dengan gelar perkara kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada pejabat di Polri dan Kejaksaan Agung.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Namun, kata Ali, gelar perkara tidak dilakukan bersamaan. Melainkan bergantian dengan pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00 WIB. Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 WIB sampai dengan selesai," ungkapnya.

Sebelumnya KPK juga sudah mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. 

Dalam ekspos yang digelar pada Selasa, 8 September ada sejumlah hal yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan atasannya. 

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Selain itu, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem sebagai tersangka.