Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor di Kota Malang

MALANG - Tim Polresta Malang Kota membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Malang, Jawa Timur.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan penangkapan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula dari adanya dua laporan kejadian di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

"Kami mendapatkan laporan adanya kejadian curanmor di sebuah rumah kos. Dalam kejadian itu, pelaku mencuri dua motor sekaligus," kata Bayu, Rabu, 16 Februari.

Dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang di lakukan oleh Penyidik Polresta Malang Kota, Bayu mengatakan petugas langsung bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima tersangka yang merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor. Lima orang tersangka tersebut adalah GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35).

Saat ini, sambungnya, tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lain dilimpahkan ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan.

"Pelaku bersama-sama dengan temannya menggunakan mobil. Kemudian, setelah itu pelaku hunting lokasi kos-kosan di wilayah Malang Kota," katanya.

Pada saat komplotan sudah menentukan sasaran, lanjutnya, pelaku kemudian memasuki rumah kos tersebut dengan merusak kunci gembok yang ada. Pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan roda dua.

"Kemudian, hasil curian dijual ke penadah di daerah Pasuruan," ujar dia.

Saat ini, lanjutnya, Polresta Malang Kota masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, GN diketahui selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.

"Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target," ujarnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu unit kendaraan roda empat, satu buah senjata tajam jenis celurit, empat mata kunci letter T, satu kunci letter T, dan satu alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela.

Akibat perbuatannya itu, tersebut tersangka GN dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.