Angin Prayitno Laporkan Kekayaannya Mencapai Rp18 Miliar Tapi KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Nilai aset yang disita mencapai Rp57 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antarnya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 16 Februari.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.
Hanya saja, aset tersebut tampaknya tak didaftarkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilakukan Angin sebagai pejabat. Sebab, pada 2020 lalu, harta yang dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp18.620.094.739.
Dalam laporan terakhirnya itu, Angin mencatatkan kepemilikan tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,92 miliar. Lokasinya berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Selanjutnya, dia mencatatkan kepemilikan tiga unit mobil yaitu Volkswagen Golf tahun 2011, Honda Freed tahun 2009, dan Chevrolet Captiva Jeep tahun 2011. Adapun nilai total tiga kendaraan tersebut mencapai Rp364,4 juta.
Selain itu, ada harta lain yang dilaporkan Angin berupa harta bergerak lainnya mencapai Rp1,09 miliar; kas dan setara kas mencapai Rp2,21 miliar; dan harta lainnya berjumlah Rp23,3 juta. Dalam laporan itu, Angin tidak mencatatkan kepemilikan utang.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.
Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.
Vonis dan hukuman itu dijatuhkan karena mereka menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.