Erick Thohir Harapkan Seluruh BUMN Dapatkan Sertifikasi Anti Suap dan Korupsi
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, perusahaan pelat merah patut menjadi model bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia khususnya dalam tindakan anti suap dan korupsi. Oleh karena itu menurutnya, Kementerian BUMN mewajibkan BUMN untuk mendapat sertifikat ISO 37001 Manajemen Anti Suap.
"Saat ini, terdapat 53 persen dari total seluruh BUMN yang telah mendapat sertifikat ISO 37001. Saya harap agar BUMN yang belum mendapat sertifikat itu dapat memperolehnya sebelum akhir tahun 2020," ujar Erick dikutip dari Antara, Kamis 10 September.
Sertifikat ISO 37001 adalah standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau guna meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.
Seharusnya, Sertifikasi ISO 37001 harus sudah diperoleh BUMN sebelum tanggal 17 Agustus 2020. Perolehan sertifikasi ini baru langkah awal yang harus diikuti dengan implementasi sistem sehingga permasalahan terkait dengan korupsi dapat dikurangi, bahkan dihilangkan.
Erick melanjutkan, BUMN juga perlu meningkatkan bisnis secara global agar dapat meningkatkan kinerja operasi, keuangan, dan aset perusahaan.
"BUMN Go Global dibutuhkan agar produk BUMN baik barang maupun jasa dapat dikenal dan dapat diserap oleh pasar global," kata Erick.
Ia menambahkan seluruh perusahaan BUMN di luar negeri diharapkan dapat menyatukan kekuatan agar dapat meningkatkan kualitasnya dan dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih baik lagi untuk Indonesia.
Ia mengemukakan terdapat 72 kantor cabang atau anak usaha/cucu perusahaan BUMN yang tersebar di seluruh dunia.
BUMN yang tercatat telah melebarkan sayap hingga tingkat internasional itu adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Garuda Indonesia, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Wijaya Karya (WIKA), Perusahaan Perdagangan Indonesia, Pertamina, Mind ID, Dirgantara Indonesia, dan Telkom Indonesia.
"Ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif dapat mendukung BUMN agar mendunia," ujar Erick.
Baca juga:
Erick Thohir yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengingatkan bahwa BUMN perlu memberikan kontribusi kepada negara secara maksimal khususnya melalui dividen.
"Direksi BUMN wajib meningkatkan kinerja, efisiensi, dan profitabilitas dari masing-masing perusahaan, khususnya BUMN yang berorientasi ekonomi," tegas Erick.
Ia menambahkan kinerja direksi akan dinilai dan dievaluasi berdasarkan kontrak manajemen berbasis indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI).
Demi membantu perusahaan dalam mencapai KPI itu, ia menyampaikan, Kementerian BUMN membentuk klasterisasi BUMN.
Erick menyebutkan Wamen BUMN I bertugas mengelola BUMN klaster industri migas dan energi, industri minerba, industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan, industri kesehatan, dan klaster industri manufaktur.
Adapun, BUMN klaster jasa keuangan, klaster jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, infrastruktur, logistik, serta pariwisata dan pendukung akan dikelola oleh Wamen BUMN II.
"Klasterisasi BUMN bertujuan untuk mengelompokkan BUMN sesuai dengan jenis bidang usaha utama (core business) serta rantai nilai bisnisnya, guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif dari hulu ke hilir," jelas Erick.