JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membatasi pengangkatan staf ahi di BUMN. Pembatasan itu dituangkan dalam surat edaran Nomor SE SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.
Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dengan surat edaran pengangkatan staf ahli menjadi lebih transparan. Tidak seperi sebelumnya.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli yang sampai 11-12 orang," kata di Jakarta, Senin, 7 September.
Selain memiliki banyak staf ahli, beberapa BUMN juga memberika gaji yang sangat besar. Sedangkan dalam aturan ini, gaji staf ahli tidak boleh lebih dari Rp50 juta.
"Ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya.
Dia mencontohkan, beberapa BUMN yang punya puluhan staf ahli. Antara lain PLN, Inalum, dan Pertamina. "Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.
Menurut dia, aturan ini diterapkan agar ke depannya pengangkatan staf ahli lebih akuntabel. “Jadi kalo ada yang bilang ini ada ribuan jabatan, justru kami rapihkan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” kata Arya.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kemudian staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan Iain selain honorarium tersebut.
Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN Iainnya. Dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.