Partai Ummat Sebut 5 Kerugian Presidential Threshold 20 Persen di depan MK, Salah Satunya Hambat Proses Pencalonan
JAKARTA - Partai Ummat menyebutkan 5 kerugian dari UU Pemilu terkait ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi: "Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (20 persen dari jumlah kursi DPR) atau memperoleh 25 persen (25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya).
"Ada 5 kerugian yang kami cantumkan dalam permohonan," ujar Kuasa hukum Partai Ummat, Refly Harun, Kamis, 10 Februari. Pernyataan Refly tersebut juga tertuang dalam risalah sidang MK.
"Pertama, tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif. Karena slotting 20 persen itu hanya memungkinkan 4 kandidat saja," lanjutnya.
Dia menyatakan presidential threshold mengganjal Partai Ummat mengusung sendiri calon presidennya. Oleh sebab itu, partai besutan Amien Rais itu meminta syarat presidential threshold diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.
"Kedua, tidak dapat mengusulkan calon presiden dan/atau wakil presiden pada pemilihan mendatang karena notabene Partai Ummat adalah partai baru yang belum ikut kontestasi Pilpres 2019, sehingga tidak punya baik kursi maupun suara," jelas Refly.
Ketiga, prinsip keadilan tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam pemilihan karena prinsip pemilihan umum kita adalah jujur dan adil.
"Jadi, kesempatan yang adil, equal opportunity itu yang tidak kami dapatkan sebagai Pemohon," ucap Refly.
Keempat, presidential threshold juga menjadikan terhambatnya merealisasikan manifesto politik.
Menurutnya, sebagai partai, salah satu peran partai politik adalah rekrutmen politik. Termasuk rekrutmen kepemimpinan nasional dan ini tentu terhambat dengan ketentuan presidential threshold ini.
"Karena dengan ini Partai Ummat tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan, baik calon presiden maupun calon wakil presiden, sehingga kerja-kerja partai politik dalam melakukan rekrutmen kepemimpinan nasional itu tidak bisa dilakukan karena kalaupun dilakukan toh akhirnya tidak bisa disalurkan melalui Partai Ummat," papar Refly.
Kelima, secara sosiologis Pasal 222 itu memunculkan menimbulkan polarisasi dalam masyarakat bahkan bipolarisasi.
"Padahal yang kami pahami, Yang Mulia, partai politik tugasnya bukan untuk disintegrasi, bukan untuk memunculkan perpecahan, justru untuk persatuan demi mewujudkan tujuan nasional," urai Reflly.
Baca juga:
- Pengamat Pemilu: Lebih Baik Hapus Presidential Threshold daripada Potong Durasi Kampanye
- Meski Mengakui Sulit Bentuk Poros Islam untuk Pilpres 2024, PKB Tetap Ingin Pimpin Koalisi Gandeng PAN-PPP
- Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Bayi di NTT Diserahkan ke Kejaksaan
- Terkuak Sudah, Bayi Malang di Saluran Pipa SPAM Kota Kupang Dibunuh Ibunya, Dicekik dan Dibekap Sampai Tewas
"Nah, 5 kerugian ini kami konstruksikan, baik dia bersifat aktual maupun potensial atau menurut penalaran yang wajar akan terjadi pada pilpres 2024," tandas Refly.
Adapun daftar lengkap penggugat serupa di MK, sebagai berikut:
1. Jaya Suprana
2. Gatot Nurmantyo
3. Syafril Sjofyan
4. Tito Reosbandi
5. Elyan Verna Hakim
6. Endang Wuryaningsih
7. Ida Farida
8. Neneng Khodijah
9. Lukman Nulhakim
10. Ferry Joko Yuliantono
11. Fachrul Razi
12. Bustami Zainudin
13. Partai Ummat
14. Lieus Sungkharisma
15. Tamsil Linrung
16. Edwin Pratama Putra
17. Fahira Idris
18. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
19. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
20. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
21. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
22. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
23. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
24. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
25. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
26. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
27. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
28. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
29. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
30. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
31. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
32. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
33. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
34. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
35. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
36. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
37. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
38. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
39. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
40. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
41. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
42. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
43. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
44. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar
45. Adang Suhardjo
46. Marwan Batubara
47. Ali Ridhok dan
48. Benne Akbar Fatah.