Langkah KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menelisik dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan yang didasari laporan dari masyarakat, salah satunya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Kedatangan Prasetyo ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan ini diketahui dari media sosial. Hal ini disebabkan KPK sebenarnya tidak pernah mengumumkan siapa saja yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan kasus korupsi yang tengah diusutnya.
Melalui akun Instagram miliknya, @prasetyoedimarsudi, politikus Partai PDIP itu mengatakan membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan Formula E. Dokumen mulai dari penyusunan anggaran sejak KUA PPAS, Rancangan APBD, hingga APBD dibawanya secara lengkap.
"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," demikian dikutip dari akun Instagramnya pada Selasa, 8 Februari.
Baca juga:
Prasetyo menegaskan dirinya akan menjelaskan segala proses penganggaran yang berkaitan dengan Formula E kepada komisi antirasuah tersebut, termasuk perihal pembayaran commitment fee.
"Mulai dari usulan pembahasan sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ujarnya.
Terkait pemeriksaan ini, KPK membenarkan pihaknya memanggil Prasetyo untuk dimintai keterangan. Namun, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri ogah bicara banyak soal pemeriksaan itu.
Termasuk soal kemungkinan mendalami pembayaran uang commitment fee sebesar Rp560 miliar kepada FEO. "Karena masih proses lidik tentu sebagai bagian dari strategi pengumpulan bahan keterangan dan informasi tidak bisa kita sampaikan saat ini," tegas Ali saat dikonfirmasi.
Sebut ada ijon Rp180 miliar ke Bank DKI
Usai diperiksa, Prasetyo mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyelidik terkait pelaksanaan Formula E meski tak memerinci jumlahnya. Namun, dari pertanyaan itu ada yang menyinggung soal pemberian commitment fee kepada penyelenggara ajang balap tersebut.
Tak sampai di situ, kepada penyelidik, dia mengatakan ada ijon anggaran ke Bank DKI sebesar ratusan miliar. Menurut Prasetyo, ijon semacam ini harusnya tak bisa dilakukan ketika belum ada peraturan yang mendasari.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI sebesar Rp180 miliar," tegas Prasetyo usai diperiksa.
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda, APBD, baru (pengajuan, red) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," imbuhnya.
Prasetyo mengatakan dalam proses ijon itu, dirinya juga tidak tahu menahu. Penyebabnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah mengajak legislatif untuk berbicara, termasuk dirinya yang menjabat sebagai Ketua DPRD DKI.
"Saya juga tidak diberitahu oleh Pak Gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," katanya.
Dalam upaya menelisik dugaan korupsi ini, penyelidik komisi antirasuah memang sudah memanggil sejumlah nama. Di antaranya Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI yaitu Iman Satria serta Anggara Wicitra.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyinggung perihal kemahalan bayar commitment Formula E. Dia mengatakan hal ini nantinya akan didalami.
"Jakarta mungkin kita kan mau meng-upgrade supaya Jakarta dikenal dunia internasional kan seperti itu, barangkali. Kenapa harus membayar lebih dibanding kota-kota yang lain, mungkin dianggap sudah populer, sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya," ungkapnya pada Kamis, 25 Januari lalu.
"Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik, kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal dan seterusnya," imbuhnya.