Laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz, Polda Metro Tunggu Penanganan Bareskrim Soal Dugaan Penipuan
JAKARTA - Crazy Rich Medan, Indra Kenz, telah membuat laporan atas kasus dugaan pencemaran nama naik. Namun, dalam penanganannya Polda Metro Jaya menunggu hasil dari kasus dugaan penipuan terkait Binomo yang ditangani Bareskrim.
"Tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari.
Alasan Polda Metro Jaya menunggu hasil penanganan Bareskrim karena masih memiliki keterkaitan. Di mana, Indra Kenz menjadi terlapor lantaran disebut sebagai afiliator aplikasi trading Binomo.
"Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," kata Zulpan.
Artinya, jikalau Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan penipuan itu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, maka, pelaporan yang berada di Polda Metro Jaya tidak akan bisa dilanjutkan. Sebab, memang ada unsur penipuan.
"Tapi nanti kita lihat kalau Bareskrim menetapkan sebagai tersangka nanti berarti dia tidak bisa diproses yang di sini," kata Zulpan.
Baca juga:
- Murkanya Crazy Rich Medan Berujung Laporan Polisi
- Ternyata Crazy Rich Medan Indra Kenz Laporkan Korban Binomo
- Crazy Rich Medan Indra Kenz Batal Laporkan Maru Nazara ke Polisi: Mau Untung atau Rugi di Binomo Tanggung Jawab Masing-masing
- Alhamdulillah, Gubernur Zulkieflimansyah Pastikan Sirkuit Mandalika 100 Persen Siap Tes Pramusim MotoGP
Terlapas dari hal itu, Zulpan menyatakan Polda Metro Jaya akan memproses pelaporan itu secara profesional. Terlebih, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Polri akan menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Zulpan.
Crazy rich Medan, Indra Kenz, resmi melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.