Marak Pelanggaran Protokol COVID-19, KPU Tak Bisa Larang Kampanye Pilkada Tatap Muka
JAKARTA - Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengakui banyaknya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) saat mendaftar sebagai peserta pilkada serentak. Pelanggaran protokol COVID-19 berpotensi terjadi saat kampanye tatap muka.
Tapi KPU tidak bisa melarang kampanye tatap muka itu. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada masih membolehkan kegiatan kampanye tatap muka di masa pandemi COVID-19.
"KPU kan melaksanakan tahapan pilkada berdasarkan undang-undang, sehingga kita mengikuti apa yang sudah diatur," Evi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 7 September.
Namun dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur kampanye Pilkada Serentak 2020, KPU menetapkan pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka. Selain itu, para calon kepala daerah yang akan melakukan kampanye pada 26 September-5 Desember 2020 diwajibkan menjalankan protokol pencegahan COVID-19.
Baca apa-apa saja yang perlu diketahui dalam pelaksanaan Pilkada 2020 saat pandemi COVID-19. Tim riset VOI sudah mempublikasi artikelnya. Untuk baca selengkapnya, silakan klik di sini.
"Kita mengatur tentang teknisnya untuk tetap memberikan penjagaan jarak, kemudian soal berapa banyak jumlah orang yang bisa hadir. Itu bisa kita kurangi dan kita batasi untuk tetap bisa menjaga protokol kesehatan," jelas Evi.
Baca juga:
Evi berharap semua pihak, baik calon, partai politik, maupun tim kampanye pilkada mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan tahapan hingga hari pemungutan suara.
"Tentu ada pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan pihak keamanan, serta satgas yang menegakkan protokol kesehatan itu. Sehingga kita berharap semua bisa memahami bahwa pentingnya menjaga protokol kesehatan tersebut," tutur Evi.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut ada 243 bakal pasangan calon yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 ketika mendaftar.
"Pada hari pertama kami mendata ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan dan pada hari kedua ada 102 yang melanggar. Sehingga ada 243 bapaslon," kata Fritz.
Padahal, sambung Fritz, KPU sudah mengingatkan kepada partai politik yang mengusung calon kepala daerahnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan angkap penularan COVID-19.
"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 bapaslon, itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke kantor KPU. Sehingga, ini PR kita terbesar bagaimana kita dapat menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Fritz.