Langgar PPKM, Satpol PP Denda Bar Dronk Kemang Rp50 Juta

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mendenda manajemen bar Dronk Kemang sebesar Rp50 juta karena melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan di Jakarta, Jumat malam dikutip Antara.

Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan. “Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam,” katanya.

Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.

"Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan, petugas mendatangi bar Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.