Dalam Sebulan, Polres Pekalongan Ungkat Empat Kasus Peredaran Narkoba

PEKALONGAN - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, selama Januari 2022 mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan tujuh tersangka serta sejumlah paket sabu-sabu dan ratusan pil psikotropika.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari adanya kasus pencurian sepeda motor yang ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) setempat pada tanggal 22 Januari 2022.

"Ada dua pelaku, yang satu tertangkap dan satunya kabur. Akan tetapi, dalam waktu tidak lama, pelaku itu dapat ditangkap. Setelah digeledah, tersangka memiliki 17 paket sabu-sabu seberat 10,74 gram," katanya di Pekalongan, 2 Februari.

Pada kasus pertama ini, kata dia, dua tersangka berinisial K (29) warga Jenggot, Pekalongan Selatan dan AK (29) warga Pringrejo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dengan barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu seberat 10,74 gram.

Pada pengungkapan kasus selanjutnya, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial MF (23) warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, WP (29) warga Kota Pekalongan, dan H (38) warga Surakarta, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.5 gram, pipet, dan alat hisap.

Untuk dua tersangka kasus psikotropika, pihaknya menangkap tersangka S (40) dan MFH (21) di lokasi dan waktu yang berbeda dengan barang bukti 823 butir pil Alpazolam.

"Tersangka S (40) ditangkap polisi di Jeruksari, Kecamatan Tirto pada tanggal 22 Januari 2022 dan MFH dibekuk di rumahnya, Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan," katanya.

Ia yang didampingi Kasi Humas Polres Pekalongan Kota Kompol Suparji menyebutkan lima tersangka kasus sabu-sabu akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk kasus obat berbahaya akan dikenai Pasal 197 dan/atau 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," katanya.