Korban Pencabulan Anak di Jagakarsa dapat Pendampingan Psikologis dari P2TP2A
JAKARTA – Anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan di Jagakarsa mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Satuan Pelaksana P2TP2A Kota Jakarta Selatan, Rizka Arofani ketika dikonfimasi wartawan.
"Kita kerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Kita melayani pendampingan hukum dan psikologis korban," ujar Rizka Arofani, Rabu, 2 Februari.
Menurut Rizka, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait deteksi penanganan dini terhadap korban.
"Kita akan menjangkau korban setelah korban sampai Jakarta. Kita kontak terus korbannya. Saat ini sedang berada di Bogor," ungkap Rizka.
Sebelumnya, aksi bejat pelaku terbongkar setelah ayah korban, MBR mengatakan bahwa pihaknya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Januari, karena sang anak diduga mengalami kekerasan seksual oleh penjual siomay keliling.
Baca juga:
Dugaan itu diketahui setelah korban melapor kepada MBR pada Jumat 21 Januari. Dia mengungkapkan bahwa saat itu sang anak menghubungi melalui telepon selular untuk mengadukan dugaan perbuatan K alias Tebet.
"Itu Jumat minggu lalu. Awalnya cerita sama tetangga. Karena cerita sama saya takut, takutnya saya berantem sama si tersangka ini," ujar dia saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Januari.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban pun mengeluh sakit pada bagian tubuh vital saat buang air kecil.
Orang tua korban pun telah membawa korban ke rumah sakit guna melakukan visum dan melengkapi keterangan pemeriksaan yang dialami anaknya itu.
Kendati hasil visum belum keluar, katanya, namun berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa menyebutkan, terdapat luka pada bagian kemaluan anaknya.
"Pas kemarin divisum belum ada hasilnya si dokter tersebut bilang ada lecet," tutur MBR.
Kemudian, MBR melaporkan dugaan kekerasan itu sudah ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/I/2022/RJS tertanggal 24 Januari 2022.
Saat ini, anggota Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pelaku yang diduga terlibat kekerasan terhadap anak tersebut.