MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3A-Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan, telah melakukan pendampingan kepada anak bayi korban pencabulan diduga oleh kakek tirinya di Kabupaten Jeneponto.
"Iya, kita jaga supaya psikologis (pertolongan psikilogi) korban sejak awal memang. Kami juga tidak memisahkan dengan keluarganya dan tetap berada di lingkungan keluarganya," ujar Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Meisy Papayungan saat hubungi di Makassar, Senin 21 Maret.
Menurut dia, kendati anak korban perempuan yang masih berusia 14 bulan itu belum paham apa yang sedang terjadi, namun pihaknya tetap memberikan layanan pendampingan termasuk keluarga terdekatnya.
"Ini kan anak kecil belum paham apa yang terjadi. Jadi tetap harus bersama-sama keluarganya karena bisa membuat anak merasa kembali ke keadaan semula," papar dia dikutip Antara.
Mengenai dengan penanganan medis terhadap anak korban, kata Meisy, sudah keluar dari Rumah Sakit Unhas setelah menjalani perawatan dengan kondisi membaik serta dibawa pulang ke rumah keluarganya.
BACA JUGA:
Walaupun anak korban kondisinya membaik, kata dia, tapi tidak dibawa kembali ke rumah aman, walaupun sebelumnya pernah dititip dan di rawat di situ. Alasan lain, karena kondisi ruangan, serta tidak memungkinkan sebab masih ada klien lain yang sedang di tangani.
"Sudah pulang dari rumah sakit hari ini. Keadaannya semakin membaik. Sementara dibawa ke rumah keluarganya, dan tidak di bawa ke lagi rumah aman karena banyak yang menjenguk, dan tidak memungkinkan, sebab orang keluar masuk (ruangan)," paparnya.
Untuk penanganan lanjutan, saat ini pihak keluarga membawanya ke rumah tante korban dan tidak dipisahkan. Dan rencananya, satu atau dua hari ke depan, kalau tidak ada keluhan akan diantarkan balik ke rumahnya di Jeneponto. Soal perkaranya tetap dikoordinasikan dengan polisi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jeneponto, telah menahan terduga pelaku berinisial H, diketahui kakek tiri korban. Dari keterangan bersangkutan berdalih tidak sengaja memasukkan jarinya ke alat vital korban saat membawanya di kamar mandi, hingga terjadi pendarahan.
Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman dan bila terbukti terduga terancam hukuman pidana diancam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dan kita kenakan pasal berlapis, atau pasal pencabulan," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit menegaskan.