Pria yang Viral Pura-pura Pincang Lalu Hadang Mobil Jadi Tersangka Pengancaman, Dulunya Pengguna Narkoba
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan AF (46) pria pelaku modus pura-pura pincang lalu menghadang mobil di Pasar Rebo, Jakarta Timur merupakan mantan pengguna narkoba. Pelaku yang pura-pura jadi korban tabrak lari ini ditetapkan sebagai tersangka pengancaman.
"(Pelaku) benar yang bersangkutan ini pasien aktif. (Pelaku) Sering terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," kata Kombes Budi di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu, 30 Januari.
"Tes urine sudah (hasilnya) negatif," sambungnya.
Kombes Budi menjelaskan pelaku melakukan aksi pemerasan dengan modus pura-pura pincang jadi korban tabrak lari karena pelaku membutuhkan uang untuk terapi obat-obatan.
"Tersangka sengaja melakukan perbuatan pura-pura terinjak karena untuk membeli obat-obatan di RSKO," tuturnya.
AF ditangkap di wilayah Pancoran Mas, Depok, Minggu, 30 Januari. Pencarian pelaku dilakukan setelah video AF pura-pura pincang menghadang beredar viral di media sosial.
Kepolisian kemudian memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP), yang belakangan diketahui bertempat di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jaktim.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," katanya.
"Pengejaran dilakukan gabungan tim dipimpin kapolsek dan kanit Jaktim menangkap AF di Depok," imbuh Kombes Budi.
Baca juga:
- Anggota Brimob Tembak Penambang Ilegal di Pulau Buru Maluku, Sudah Ditahan dan Akan Dipecat Polda
- Ada Korban Meninggal dalam Kerangkeng, Kapolda Sumut Tegaskan Bakal Usut Tuntas Kasus Sel Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat
- KSP: Pemindahan IKN Jadikan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris
- Pria Pemeras Pura-pura Pincang Modus Mengaku Jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Jaktim Ditangkap Polisi
Dalam penangkapan AF, polisi juga mengamankan baju, tas dan celana jins yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Pasal yang kita kenakan Pasal 368 dan Pasal 168 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun," katanya.