Kasus Omicron di Jakarta Meningkat, Ketua DPRD DKI: Anies Baswedan Jangan Formula E Mulu Dipikirin

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan yang saat ini justru lebih fokus pada persiapan penyelenggaraan Formula E, ketimbang melakukan mitigasi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron yang makin meningkat di Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai kasus COVID-19 di Jakarta akan sangat berpengaruh pada gelaran balap mobil bertenaga listrik tersebut. Sebab, jika Anies dan jajarannya tidak bisa menekan penyebaran kasus COVID-19, maka dipastikan gelaran Formula E terancam kembali gagal terlaksana.

Sekadar informasi, Formula E seharusnya dilaksanakan pada 6 Juni 2020 di DKI Jakarta. Namun, akibat penyebaran kasus COVID-19 yang meningkat, gelaran balap mobil bertaraf internasional tersebut gagal terlaksana.

"Pemerintah (DKI) harus berpikir bagaimana meminimalisir penyebaran Omicron ini. Jangan Formula E terus yang dipikirin," ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 29 Januari.

Prasetyo juga mewanti-wanti Pemprov DKI untuk melakukan penanggulangan penyebaran kasus Omicron. Hal ini penting guna mencegah penyebaran virus agar tidak semakin menggila.

"Iya naik (kasus Omicron). Kita harus waspada ," ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Kamis, 27 Januari, kasus Omicron mencapai 2.404 kasus yakni kasus impor atau dibawa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mencapai 1.309 kasus atau 54,5 persen dan kasus transmisi lokal (non-PPLN) mencapai 1.095 kasus atau 45,5 persen.

Data tersebut berbeda jauh dibandingkan Selasa, 25 Januari yang komposisinya masih didominasi PPLN mencapai 1.166 kasus atau 68,7 persen dan transmisi lokal 531 kasus atau 31,3 persen.

Sedangkan kasus positif COVID-19 harian per Kamis, 27 Januari mencapai 229 dari PPLN atau 5,5 persen dan sebanyak 3.920 kasus oleh non PPLN.

DKI mencatat kasus positif aktif baik yang dirawat dan diisolasi mencapai 1.540 kasus dari PPLN atau 9,1 persen dan 15.451 kasus dari non PPLN atau 90,9 persen.