Kementerian Keuangan Merilis Daftar Kampus Terkaya, Ada Almamater Kamu?
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merilis daftar Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki aset barang milik negara (BMN) terbesar. Dari daftar yang dirilis, setidaknya ada lima kampus negeri yang masuk daftar terkaya.
Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan BMN tersebut berupa aset tanah. Kampus yang memiliki aset terbesar adalah Univesitas Indonesia.
"BMN berupa tanah sekarang di UI ada Rp40 triliun. Jadi sekarang yang paling kaya UI. Tahu sendiri kampusnya luas dan banyak. Ada di Salemba dan juga di Depok," katanya dalam Bincang DJKN, Jumat, 28 Januari.
Posisi kedua kampus terkaya di Indonesia adalah Univesitas Gadjah Mada. Kampus yang berlokasi di Yogyakarta, Jawa Tengah ini memiliki nilai aset sekitar Rp30 triliun. Aset tersebut berupa tanah.
Kemudian, posisi ketiga adalah Univesitas Diponegoro dengan aset senilai lebih dari Rp12 triliun. Aset kampus yang pernah mendapat peringkat ke-5 sebagai kampus terbaik berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi non-vokasi Kemenristekdikti 2018, adalah berupa tanah.
Posisi keempat kampus terkaya di Indonesia ditempati Institut Pertanian Bogor (IPB). Kampus yang diresmikan pada 1963 oleh Presiden Pertama Indonesia Soekarno memiliki aset senilai lebih dari Rp11 triliun.
Terakhir, kampus terkaya di Indonesia adalah Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Kampus yang berhasil mendapatkan peringkat ke-6 sebagai perguruan tinggi terbaik menurut Kemenristekdikti pada 2020 ini memiliki aset senilai lebih dari Rp10 triliun. Semua aset yang dimiliki kampus ini berupa tanah.
Baca juga:
Tanah berupa BMN tidak bisa dipindahtangankan
Encep menjelaskan jenis aset Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.
"Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek," katanya.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, kata Encep, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.
Adapun pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Ini yang kita dorong biar ada PNBP. Untuk apa? Uangnya ini langsung masuk ke PTNBH beda dengan di Kementerian/Lembaga. TNI, ada fasilitas itu masuk ke kas negara. Begitupun Kementerian/Lembaga lain," ucapnya.
Encep juga menegaskan tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
"Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan pimpinan PTNBH masing-masing. Adapun pencatatan kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP
sebagai investasi pemerintah," tuturnya.