JAKARTA - DPR menyetujui rencana pemerintah menjual dua kapal perang KRI pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dua kapal yang akan dijual yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 yang dinilai sudah tak layak pakai.
Persetujuan diambil setelah Komisi I DPR mendengarkan penjelasan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait penjualan 2 KRI tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di gedung DPR, Senayan, Kamis, 27 Januari.
Atas keputusan tersebut, Menhan Prabowo berterima kasih karena mendapatkan dukungan dari DPR. "Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa," kata Prabowo.
Ketua Umum Gerindra itu juga berterima kasih pada kementerian terkait yang ikut membantu terkait rencana penjualan KRI tersebut. "Kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati," ungkapnya.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, Presiden Jokowi pernah meminta persetujuan DPR untuk menjual KRI Teluk Mandar 154 dan KRI Teluk Penyu 153, yang tertuang dalam dalam Surat Nomor R52 Pres 10 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2021.
Sedangkan KRI Teluk Penyu 513 merupakan jenis kapal pendarat kelas Tacoma yang berfungsi membawa logistik dan tentara-tentara infantri. Nama Teluk Penyu diambil dari daerah teluk yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.