Maling Kotak Amal di Malang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
MALANG - Tim Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap sindikat pencuri alias maling kotak amal di Kabupaten Malang. Satu orang pelaku berinisial AHN (26) ditangkap.
Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini kesehariannya bekerja sebagai sopir truk. Dia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Turen, Jumat, 28 Januari.
Pelaku terakhir beraksi mencuri kotak amal di Musala Abdul Masjid di Jalan Tendean, Turen, Kabupaten Malang.
“Bermula dari laporan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dari tangan pelaku,” ujar Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi kepada wartawan.
Dari pengakuan pelaku, pencurian kotak amal ini bukan yang pertam kali. Total pelaku menggarong kotak amal di 4 musala lainnya.
Baca juga:
- Maling Kotak Amal Rp100 Ribu Dihukum 2 Tahun Penjara, Tapi Jaksa Agung Malah Ingin Korupsi Rp50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
- Penjelasan Kejagung soal Jaksa Agung Imbau Jajarannya Selesaikan Korupsi di Bawah Rp50 Juta dengan Cara Kembalikan Uang Negara
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
Pelaku AHN menurut Kompol Wahyudi beraksi saat situasi musala sepi. Dia mencongkel alias merusak gembok kotak amal dengan obeng dan tang yang sudah disiapkan. Setelah kotak amal terbuka, uang di dalamnya dicuri
"Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk biaya hidupnya. Dia mengaku akhir-akhir ini pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk mulai seret," sambung Kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp1.515.600, satu tang, satu obeng termasuk tas.
Akibat perbuatannya, maling kotak amal ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.