Kecanduan Sabu, Pemuda di Lombok Gasak Kotak Amal dari 8 Masjid
Petugas kepolisian mendampingi tersangka dan barang bukti pencurian uang dalam kotak amal masjid (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA -  Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pecandu sabu-sabu inisial AA (31) yang diduga telah melakukan pencurian uang dalam kotak amal di delapan masjid.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa pelaku AA (31) berasal dari Bajur, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku berhasil ditangkap dari pelacakan rekaman CCTV yang ada di salah satu TKP masjid.

"Dari aksinya yang terekam kamera CCTV di Masjid Al-Baitul Rohim, Perumahan Royal Mataram, itu yang berhasil kami deteksi. Yang bersangkutan beraksi pada Jumat, 20 November," kata Kadek Adi dilansir Antara, Kamis, 26 November.

Aksinya ini, kata dia, sempat viral di media sosial. Dari rekaman-nya, pelaku terlihat mengambil uang dalam kotak amal usai jamaah menggelar Shalat Jumat.

"Awalnya dia menggotong kotak amal ke balik mimbar khatib, langsung kotak amal dipecahkan lalu uangnya diambil," ujarnya.

Dari pemeriksaan CCTV itu kemudian identitas pelaku terungkap. Dia ditangkap di rumahnya di wilayah Bajur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 24 November lalu.

Kemudian terkait sejumlah pencurian uang dalam kotak amal masjid dengan modus yang sama terungkap dari hasil pemeriksaannya.

"Yang baru teridentifikasi itu ada delapan, termasuk TKP masjid di Perumahan Royal Mataram," ucap dia.

Lebih lanjut, pelaku dalam aksinya ternyata tidak bekerja sendiri. Melainkan ada satu identitas pria yang muncul dan masih dalam perburuan polisi di lapangan.

Terkait dengan uang hasil curian, pelaku ke hadapan penyidik mengaku menggunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan juga narkoba.

"Dia terindikasi salah seorang pecandu narkoba, uang hasil curian dia juga gunakan untuk beli sabu," katanya.

Kini AA yang telah ditahan di Mapolresta Mataram dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sebagai tersangka, AA terancam pidana hukuman paling berat lima tahun penjara.