Rambah Hutan dengan Ekskavator, 4 Orang Ditangkap Polres Toba Sumut
MEDAN - Penebangan kayu di kawasan hutan Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, viral di media sosial. Peristiwa itu dilaporkan seorang PNS Dinas Kehutanan berisial JS (50).
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Iptu B Samosir mengatakan peristiwa ini diketahui saat pelapor bersama 3 orang rekan kerjanya di Dinas Kehutanan melakukan patroli perlindungan dan pengamanan hutan di desa tersebut, Selasa, 25 Januari siang.
"Saat itu pelapor dan rekan-rekannya melihat kayu hutan telah ditebang dan ada alat berat Excavator dan alat tarik kayu di lokasi tersebut," kata Iptu Samosir, Jumat, 28 Januari.
Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar kini tengah memproses laporan itu dan sampai di tahap penyidikan.
"Di mana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba," jelasnya.
Baca juga:
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
- Usai Lihat Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Kasus Ini Makin Terang
Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator termasuk 10 batang kayu pinus.
"Semua barang bukti telah disita Satuan Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan," sambung Iptu Samosir.
Namun, polisi belum membeberkan identitas keempat pelaku yang diamankan. Begitu juga dengan motif para pelaku perambah hutan tersebut.
"Para tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Iptu Samosir.