Pemuda yang Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar di Tangsel Jadi Tersangka, Pelaku Tak Terima Diputus Hubungannya
JAKARTA - Polisi mengungkap alasan tersangka kasus pencabulan dan pemerasan berinisial TDP (19) nekat mengancam mantan kekasihnya, AA (15), bakal menyebar foto vulgar. Pemuda itu tak terima diputus hubungannya.
"Kemudian akibat dari pernyataan korban yang menyatakan memutuskan hubungan dengan tersangka, ini tersangka tidak terima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
Karena tak terima, tersangka ini meminta mantannya mengembalikan semua hal yang pernah diberikannya. Termasuk uang senilai Rp1,5 juta.
Uang itu diberikan tersangka selama mereka berpacaran. Terlebih, uang itu diberikan sebagai iming-iming agar korban mau mengirimkan foto vulgarnya.
"Kemudian meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah dia berikan dia hitung semua," kata Zulpan.
Namun korban tak menyanggupi permintaan tersebut. Tersangka pun menurunkannya menjadi Rp750 ribu.
Mendengar alasan itu, pemuda ini pun mengancam korban bakal menyebarkan foto vulgarnya.
"Korban panik, karena tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar milik korban yang selama ini sering dikirimkan korban kepada tersangka dengan menggunakan sarana media sosial," ujar Zulpan.
Baca juga:
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
- Usai Lihat Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Kasus Ini Makin Terang
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial TDP (19) ditangkap Polres Tangerang Selatan lantaran melakukan pencabulan sekaligus pemerasan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AA (15).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal pasal 81 UU perlindungan No 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.