Satu Orang Jadi Buronan Bentrokan di Sorong yang Tewaskan 18 Orang
JAKARTA - Polri masih memburu satu orang terkait kericuhan dua kelompok di Sorong, Papua Barat. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Satu orang masih DPO atas nama A dan masih dalam proses pengejaran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
Sementara terkait proses penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus pertikaan dan pembakaran tempat hiburan malam Double O.
"Telah dikakukan proses pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang," katanya.
Sebelumnya Brigjen Ramadhan menyatakan dalam kasus bentrokan di Sorong, polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial L dan R yang dinyatakan terlibat dalam aksi penganiayaan.
"Penyidik Dirkrimum Polda Papua Barat, telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus pertikaian tersebut," katanya.
Baca juga:
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
- Usai Lihat Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Kasus Ini Makin Terang
Ada pun, dua kelompok warga terlibat bentrokan di Double O Executive Karaoke & Club Sorong, Papua Barat, Selasa, 25 Januari. Dalam rangkaian bentrokan itu 18 orang meninggal dunia.
Dari belasan korban meninggal itu, 17 di antaranya lantaran terjebak di Double O Executive Karaoke & Club Sorong. Sedangkan satu lainnya tewas akibat penganiayaan.