Bagikan:

JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus bentrokan di Sorong, Papua Barat. Penetapan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 27 Januari. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, bentrokan tersebut menyebakan 18 orang meninggal dunia. Sebanyak 17 orang terjebak dalam tempat karaoke yang terbakar. Simak video selengkapnya berikut ini.