Polisi Sebut Pinjol di PIK 2 yang Digerebek Terapkan Batas Minimum Pinjaman

JAKARTA - Polisi menyebut perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menerapkan batas minimum pinjaman yang cukup tinggi. Namun masih banyak orang yang tetap mau menjadi nasabah pinjol ilegal tersebut.

"Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman, batasan terendah adalah Rp1,2 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.

Tak hanya batas minimum pinjaman, perusahaan pinjol itu juga menerapkan batas maksimal peminjaman. Angka tertinggi mencapai Rp10 juta.

"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di tempat ini," katanya.

Hanya saja, belum dirinci berapa jumlah nasabah dari nasabah pinjol tersebut, termasuk bunga yang diterapkan. Alasannya, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Nanti kita periksa ya, kita baru amankan hari ini," kata Zulpan.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu 99 orang diamankan.

Dari puluhan orang yang diamankan, satu orang di antaranya merupakan manajer. Sementara sisanya merupakan pegawai pinjol.

"Terdiri dari 1 manajer, 98 karyawan," katanya.

Puluhan karyawan itu terbagi menjadi dua tim. Tim pertama yang berjumlah 48 karyawan bertugas sebagai pengingat para nasabah untuk membayar tagihan.

Sementara untuk sisanya bertugas sebagai pengingat dan penagih kepada para nasabah yang telat membayar. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.