Bareskrim Targetkan Dua Berkas Pekara Djoko Tjandra Tahap 1 Pekan Ini

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera menyelesaikan berkas perkara dugaan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Rencananya pemberkasan tahap satu itu akan rampung pada pekan ini.

"Bahwa kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan. Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap I," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 2 September.

Jika pemberkasan kedua perkara itu telah rampung, penyidik akan langsung melimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti ada tidaknya kekurangan.

Kemudian, bila berkas perkara itu dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Sehingga, kedua perkara itu akan segera disidangkan.

"Untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat. Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali," pungkas Awi.

Dalam kesempatan ini Awi mengatakan, penyidik Bareksrim Polri masih fokus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap red notice dan surat jalan palsu Djoko Tjandra. 

"Penyidik Tipikor khusus red notice dan Tipidum terkait surat jalan tengah fokus pemberkasan," katanya.

Adapun dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.

Kemudian, dalam kasus surat jalan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Untuk Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, Pasal 426 tentang membantu pelarian pelaku kejahatan, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.

Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.