Berkas Lengkap, Ferdinan Hutahaean Diserahkan ke Kejaksaan dan Segera Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian
JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, Polri menyerahkan Ferdinand beserta barang bukti ke Kejaksaan Jakarta Pusat.
"Hari ini tanggal 24 Januari 2022, jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Januari.
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, artinya Ferdinand Hutahaean bakal segera menjalani sidang perdana. Di mana berdasarkan aturan, apabila bekas sudah lengkap, jaksa punya 14 hari kerja menyusun surat dakwaan.
Pelimpahan tahap dua ini setelah melewati proses panjang. Di mana, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap I pada Selasa, 18 Januari 2022.
"Setelah penyerahan tahap satu yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2022 (dinyatakan lengkap, red)," katanya.
Baca juga:
- Heboh 'Macan jadi Meong', Yuk Intip Belanja Kemenhan Pimpinan Prabowo yang Habiskan Rp124 Triliun Tahun Lalu
- Usai Sindir Prabowo 'Mengeong' Edi Mulyadi Bilang Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak', Abu Janda Meradang: Penghinaan!
- Viral Edy Mulyadi Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak,' Abu Janda Meradang: Ini Menghina Warga Kalimantan
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.